BBWS Mesuji SekampungNasional

Petani Terdampak Margatiga Protes Pemkot Metro, Pemprov Lampung Masih Bungkam

×

Petani Terdampak Margatiga Protes Pemkot Metro, Pemprov Lampung Masih Bungkam

Sebarkan artikel ini

Metronewstv.ID — Persoalan banjir yang merendam lahan persawahan di Metro Selatan kembali menjadi polemik. Petani terdampak mendesak pemerintah memberikan solusi atas lahan pertanian yang berulang kali tergenang dan menimbulkan kerugian.

Di tengah protes petani kepada Pemerintah Kota Metro, perhatian kini mengarah kepada Pemerintah Provinsi Lampung. Pasalnya, hingga berita ini ditulis, Bappeda Provinsi Lampung belum memberikan jawaban atas sejumlah pertanyaan mengenai perencanaan, tata air, serta langkah mitigasi terkait Bendungan Margatiga di Lampung Timur.

Petani mengaitkan persoalan genangan di Metro Selatan dengan beroperasinya Bendungan Margatiga sejak 2024. Namun, dugaan adanya hubungan tersebut belum dapat dipastikan tanpa kajian teknis mengenai sistem tata air dan hidrologi wilayah.

Karena itu, penjelasan pemerintah menjadi penting untuk menjawab apakah terdapat korelasi antara pengoperasian bendungan dengan genangan yang terjadi di Metro Selatan.

Data Petani Terdampak

Aliansi Petani Menggugat (APM) menyebut sebanyak 132 petani dengan lahan sekitar 53 hektare terdampak banjir. Mereka mengklaim sebagian lahan tidak dapat dimanfaatkan secara optimal dalam sekitar tiga tahun terakhir.

Sementara berdasarkan data Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kota Metro, terdapat 116 petani terdampak pada 140 titik lahan dengan luas mencapai 55,1 hektare.

Perbedaan data tersebut perlu diverifikasi bersama agar pemerintah memiliki basis data yang jelas mengenai jumlah petani, luas lahan, lokasi terdampak, serta kerugian produksi yang dialami.

Bagi petani, persoalannya bukan hanya air yang menggenangi sawah. Ketika lahan tidak bisa ditanami atau hasil panen menurun, pendapatan keluarga petani ikut terdampak.

Pemkot Sudah Bergerak

Pemerintah Kota Metro bersama DPRD sebelumnya telah turun menangani persoalan tersebut.

Komisi III DPRD Kota Metro melakukan peninjauan ke kawasan terdampak di Kelurahan Rejomulyo, Metro Selatan, pada April 2026.

Pemkot Metro juga melakukan pendataan dan memberikan bantuan sarana produksi pertanian kepada petani terdampak. Bantuan tersebut antara lain berupa benih padi, pupuk NPK, pupuk organik cair, serta sarana pengendalian hama.

Namun, bagi petani, bantuan tersebut belum menyentuh persoalan utama.

Mereka menginginkan solusi permanen agar lahan tidak terus terendam serta kepastian mengenai tuntutan penggantian kerugian lahan dan hasil pertanian.

Pemkot Sebut Bukan Kewenangannya

Plt. Kepala DKP3 Kota Metro, Pipi Puspita Sari, mengatakan tuntutan penggantian lahan bukan menjadi kewenangan Pemerintah Kota Metro.

“Tuntutan itu kan terutama untuk penggantian lahan. Terkait penggantian lahan itu bukan kewenangan Pemerintah Kota Metro,” kata Pipi.

Menurutnya, persoalan tersebut telah disampaikan kepada Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji Sekampung. Petani juga disebut telah menyampaikan tuntutannya secara langsung kepada pihak BBWS.

Pernyataan tersebut menunjukkan adanya persoalan kewenangan yang perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat. Pemkot Metro berhadapan langsung dengan petani karena lokasi lahan berada di wilayah administrasinya, sementara aspek teknis bendungan dan tata air berada pada kewenangan pemerintah pusat melalui BBWS.

Lalu, Di Mana Peran Pemprov?

Pertanyaan berikutnya mengarah kepada Pemerintah Provinsi Lampung, khususnya Bappeda.

Bendungan Margatiga bukan proyek yang berdiri sendiri. Pembangunan bendungan tersebut telah masuk dalam agenda pembangunan prioritas Lampung sejak Musrenbang 2017 dan merupakan bagian dari proyek strategis nasional.

Bendungan Margatiga mulai dibangun pada 2017 dan diresmikan pada 26 Agustus 2024. Pemerintah pusat menyebut bendungan tersebut memiliki kapasitas tampung sekitar 42 juta meter kubik dan memiliki fungsi antara lain penyediaan air baku, irigasi, serta pengendalian banjir.

Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum menyebut Bendungan Margatiga diproyeksikan mendukung irigasi sekitar 16.588 hektare dan mereduksi banjir pada area sekitar 4.227 hektare.

Dengan skala dan fungsi tersebut, publik tentu berhak mengetahui bagaimana risiko dan dampaknya terhadap wilayah yang berada dalam sistem tata air Way Sekampung diperhitungkan sejak tahap perencanaan.

Apakah Metro Selatan masuk dalam pemetaan risiko?

Bagaimana koordinasi pemerintah provinsi dengan BBWS dan pemerintah daerah?

Apakah terdapat kajian mengenai perubahan kondisi tata air setelah bendungan beroperasi?

Dan jika hasil kajian menunjukkan adanya korelasi dengan genangan di Metro Selatan, langkah mitigasi apa yang disiapkan pemerintah?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut telah disampaikan kepada Bappeda Provinsi Lampung.

Namun hingga berita ini ditulis, Kepala Bappeda Provinsi Lampung, Anang Risgiyanto, belum memberikan jawaban. Permintaan konfirmasi dan pesan WhatsApp yang disampaikan Lampung News Paper bersama Disway Lampung juga belum mendapat respons.

Petani Tempuh Sengketa Informasi

Karena belum mendapatkan informasi yang dianggap memadai, Aliansi Petani Menggugat memilih menempuh jalur sengketa informasi melalui Komisi Informasi Provinsi Lampung.

Mereka meminta informasi dan dokumen terkait langkah pemerintah dalam menangani banjir serta dampaknya terhadap petani.

Mereka juga ingin mengetahui bagaimana kondisi tata air setelah Bendungan Margatiga beroperasi, siapa yang bertanggung jawab terhadap dampak yang muncul, serta solusi pemerintah jika lahan pertanian terus mengalami genangan.

Langkah tersebut menunjukkan bahwa persoalan banjir Metro Selatan tidak lagi sebatas keluhan petani kepada pemerintah kota. Persoalan telah berkembang menjadi tuntutan keterbukaan informasi dan kejelasan tanggung jawab lintas pemerintahan.

Jangan Sampai Pemkot Menjadi Sasaran Tunggal

Pemkot Metro memang menjadi pihak yang paling dekat dengan masyarakat dan lokasi lahan terdampak. Namun, jika persoalan menyangkut sistem tata air lintas wilayah dan kewenangan bendungan berada pada pemerintah pusat, penyelesaian tidak mungkin dibebankan kepada Pemkot Metro semata.

Di sisi lain, pemerintah provinsi juga perlu menjelaskan sejauh mana fungsi perencanaan dan koordinasi telah dijalankan sejak proyek tersebut direncanakan hingga beroperasi.

Sebab, tanpa penjelasan yang terang, petani akan terus mencari pihak yang dianggap bertanggung jawab, sementara Pemkot Metro menjadi sasaran utama protes meskipun sebagian tuntutan berada di luar kewenangannya.

Kini yang dibutuhkan bukan saling lempar kewenangan, melainkan data, kajian teknis, dan keputusan yang jelas.

Apakah benar terdapat hubungan antara operasional Bendungan Margatiga dengan banjir di Metro Selatan atau terdapat faktor lain yang menyebabkan genangan?

Jawabannya harus datang dari kajian dan data, bukan asumsi.

Dan sampai saat ini, publik masih menunggu penjelasan Pemerintah Provinsi Lampung.

Metronewstv.ID membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Bappeda Provinsi Lampung, BBWS Mesuji Sekampung, Pemerintah Kota Metro, maupun pihak terkait lainnya.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!