Menanggapi sorotan tersebut, Kepala Bagian Umum, Jecky Lourens, S.P., akhirnya memberikan penjelasan. Ia menyebut rencana pengadaan kulkas dua pintu memang telah tercantum dalam perencanaan belanja modal. Namun, karena kondisi efisiensi anggaran daerah, pengadaan tersebut belum dapat direalisasikan pada tahun berjalan.
Menurut Jecky, realisasi pengadaan kemungkinan baru dilakukan pada 2027, apabila ketersediaan anggaran telah memungkinkan.
HARGA RP20 JUTA MENGACU SHS, TAPI SPESIFIKASI BELUM TERBUKA
Jecky menjelaskan, penetapan harga sekitar Rp20 juta mengacu pada Standar Harga Satuan (SHS) yang disusun bagian keuangan daerah. Standar tersebut, menurutnya, berlaku sama untuk seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dan telah memperhitungkan pajak sebesar 11 persen.
Ia juga menyampaikan bahwa pengadaan kulkas tersebut dimaksudkan untuk melengkapi fasilitas rumah jabatan Sekda guna menunjang kenyamanan dan kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan.
Namun, penjelasan mengenai acuan SHS belum sepenuhnya menjawab pertanyaan publik mengenai kewajaran nilai pengadaan tersebut.
Persoalan mendasarnya bukan sekadar apakah harga sudah tercantum dalam standar satuan harga, melainkan apakah barang yang direncanakan benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan nilai anggaran yang dialokasikan.
Hingga kini, belum ada penjelasan tertulis mengenai merek, tipe, kapasitas, teknologi, maupun spesifikasi teknis kulkas yang direncanakan.
Tanpa informasi tersebut, masyarakat belum dapat menilai secara objektif apakah pagu sekitar Rp20 juta sebanding dengan barang yang akan dibeli.
EFISIENSI ANGGARAN, SEBERAPA URGEN KEBUTUHANNYA?
Di tengah kebijakan efisiensi belanja daerah, rencana pengadaan fasilitas rumah jabatan pejabat juga patut diuji berdasarkan skala prioritas.
Pemerintah daerah perlu menjelaskan urgensi pengadaan tersebut, terutama ketika kebutuhan pelayanan publik dan program pembangunan daerah juga membutuhkan dukungan anggaran.
Pencantuman anggaran dalam SHS maupun dokumen perencanaan tidak otomatis menjawab pertanyaan mengenai kebutuhan, kewajaran harga, dan efektivitas belanja.
Karena itu, transparansi sejak tahap perencanaan menjadi penting agar tidak muncul kesan bahwa fasilitas pejabat lebih diutamakan tanpa penjelasan memadai mengenai manfaat dan prioritasnya.
KABAG UMUM DIMINTA BUKA RINCIAN
Publik berhak mengetahui dasar penetapan anggaran pengadaan kulkas tersebut. Pemerintah Kabupaten MBD perlu membuka informasi secara proporsional, mulai dari rincian SHS, spesifikasi teknis, survei harga pembanding, hingga alasan kebutuhan barang untuk rumah jabatan Sekda.
Apabila pengadaan benar-benar dilaksanakan pada 2027, prosesnya harus mengedepankan prinsip efisiensi, transparansi, akuntabilitas, dan kewajaran harga.
Jangan sampai angka Rp20 juta hanya dipahami sebagai nilai standar dalam dokumen anggaran, sementara spesifikasi dan manfaat barang tidak pernah dijelaskan secara terbuka.
TRANSPARANSI JANGAN MENUNGGU PENGADAAN
Penjelasan Kabag Umum Jecky Lourens menjadi respons awal atas pertanyaan masyarakat. Namun, penundaan realisasi hingga 2027 bukan berarti persoalan transparansi selesai.
Justru sebelum anggaran dibelanjakan, pemerintah daerah perlu memastikan bahwa kebutuhan tersebut benar-benar prioritas dan harga yang ditetapkan dapat dipertanggungjawabkan.
Metro News TV membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Bagian Umum maupun pihak terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya.
Sebab, pengelolaan uang daerah bukan hanya soal mengikuti standar harga, tetapi juga memastikan setiap rupiah dibelanjakan secara tepat, efisien, dan memberikan manfaat yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.(*)
Demianus/Jurnalis Metronews Maluku Barat Daya












