LABUHANBATU – Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu mengungkap dua kasus dugaan pencurian sepeda motor di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti.
Pengungkapan itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Serbaguna Polres Labuhanbatu, Jalan MH Thamrin, Rantauprapat, Sabtu (31/10/2026), sekitar pukul 17.30 WIB.
Konferensi pers dipimpin Wakapolres Labuhanbatu Kompol SP Simbolon, SH, didampingi Kanit Reskrim AKP M. Jihad Fajar Balman, S.Tr.K., S.I.K., jajaran penyidik, serta dihadiri sejumlah insan pers.
Dalam pemaparannya, Wakapolres menjelaskan bahwa kasus pertama merupakan dugaan pencurian sepeda motor Honda Vario warna putih yang terjadi di Jalan Bypass H. Adam Malik, Kelurahan Ringo-Ringo, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, pada 16 Agustus 2026 sekitar pukul 18.35 WIB.
Berdasarkan hasil penyelidikan, seorang pria berinisial ESH (46) diduga mengambil sepeda motor korban yang sedang terparkir dengan kondisi kunci kontak masih menempel.
Setelah berhasil membawa kendaraan tersebut, terduga pelaku kemudian menemui rekannya dan menawarkan sepeda motor itu untuk dijual di wilayah Tanjungbalai.
Dari hasil penjualan tersebut, ESH disebut menerima uang sebesar Rp1.500.000. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai lebih dari Rp10 juta.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim Satreskrim Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Muhammad Relegian, S.Tr.K., berhasil mengamankan ESH pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 02.30 WIB.
Penangkapan berlangsung di sekitar pondok perladangan Mailil Jae, Desa Bandar Kumbul, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu.
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario Street warna hitam.
Dua Kasus, Lokasi dan Modus Berbeda
Selain kasus pertama, kepolisian juga mengungkap dugaan pencurian sepeda motor yang terjadi di Lingkungan Kampung Tarutung, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Dalam kasus kedua, seorang pria berinisial LAH (26) diduga mengambil sepeda motor Honda Vario warna oranye milik korban.
Peristiwa bermula ketika korban memarkirkan sepeda motornya di halaman depan rumah. Saat korban masuk ke dalam rumah dan menuju kamar mandi, terduga pelaku diduga mengambil kunci kontak yang berada di atas meja.
Tidak hanya sepeda motor, sejumlah barang milik korban lainnya juga dilaporkan hilang, di antaranya telepon genggam dan tas berisi uang.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tim Reskrim Polsek Kualuh Hulu yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Satria Rahmadan, S.Tr.K., M.H., berhasil mengamankan LAH pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di Lingkungan Tarutung Gelugur, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu.
Dari hasil pemeriksaan awal, LAH diduga mengakui perbuatannya dan menyebut telah menjual sepeda motor tersebut kepada seorang pria berinisial AKN.
Polisi kemudian melakukan pengembangan berdasarkan keterangan tersebut dan berhasil mengamankan AKN yang diduga berkaitan dengan penjualan kendaraan hasil pencurian.
Polisi Ingatkan Masyarakat Waspada
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Aswin Irwan, SH, menyampaikan bahwa pengungkapan kedua kasus tersebut merupakan hasil kerja sama jajaran Polres Labuhanbatu dan Polsek Kualuh Hulu, termasuk tindak lanjut atas laporan masyarakat.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Pengungkapan ini kembali menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak mengabaikan keamanan kendaraan, termasuk memastikan kunci kontak tidak tertinggal saat sepeda motor diparkir.
Sementara itu, proses hukum terhadap para terduga pelaku masih harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Mulya/Metronewstv.ID)










