TAPANULI SELATAN – Dugaan penyimpangan distribusi pupuk bersubsidi di Kecamatan Aek Bilah, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, kembali menjadi sorotan. Persoalan ini perlu mendapat perhatian serius karena menyangkut hak petani serta program subsidi pemerintah yang seharusnya membantu meringankan biaya produksi pertanian.
Sejumlah petani mengeluhkan harga pupuk bersubsidi yang disebut-sebut harus ditebus jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Kondisi tersebut dinilai memberatkan petani, terutama masyarakat kecil yang sangat bergantung pada pupuk bersubsidi untuk menunjang hasil pertanian.
“Kami ini masyarakat Kecamatan Aek Bilah sungguh tersiksa karena harga pupuk bersubsidi luar biasa mahal dan di luar jangkauan,” ungkap seorang petani kepada awak media Metro News.
Keluhan tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai pengawasan distribusi pupuk bersubsidi di wilayah tersebut. Apakah penyaluran sudah berjalan sesuai ketentuan, atau justru terdapat dugaan penyimpangan dalam rantai distribusinya?
Sebelumnya, mencuat pula dugaan keterlibatan seorang oknum Kepala Desa Huta Baru berinisial RR dalam praktik yang diduga berkaitan dengan persekongkolan distribusi pupuk bersubsidi.
Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian. Belum dapat disimpulkan adanya keterlibatan maupun tindak pidana sebelum dilakukan pemeriksaan dan diperoleh bukti yang sah oleh aparat penegak hukum.
Aktivis hukum sekaligus pemerhati sosial, Rahmat Hidayat, SH, menilai persoalan tersebut tidak boleh dianggap sepele. Menurutnya, distribusi pupuk bersubsidi menyangkut kepentingan masyarakat luas, khususnya petani yang membutuhkan kepastian memperoleh pupuk dengan harga sesuai ketentuan.
“Persoalan ini harus diusut secara tuntas dan transparan. Jangan sampai masyarakat terus dirugikan oleh dugaan praktik penyimpangan yang sama,” ujar Rahmat.
Ia juga mempertanyakan sejauh mana penanganan persoalan tersebut oleh pihak terkait. Sebab, meskipun dugaan permasalahan itu disebut telah berlangsung cukup lama, masyarakat belum memperoleh informasi yang jelas mengenai perkembangan penyelesaiannya.
Menurut Rahmat, aparat penegak hukum dan instansi pengawas perlu menelusuri seluruh mata rantai distribusi, mulai dari alokasi pupuk, penyaluran dari distributor, peran kios pengecer, hingga mekanisme penebusan oleh petani.
Pemeriksaan juga perlu memastikan apakah harga penjualan telah sesuai HET, apakah pupuk disalurkan kepada petani yang berhak, serta apakah terdapat pihak-pihak yang diduga mengambil keuntungan di luar ketentuan.
Jangan Biarkan Hak Petani Terabaikan
Persoalan pupuk bersubsidi bukan sekadar urusan jual beli. Program tersebut menggunakan anggaran dan kebijakan negara untuk membantu petani. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan harus ditindaklanjuti secara serius, transparan, dan berdasarkan bukti.
Jika benar ditemukan pelanggaran, pihak yang terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, pihak Kepala Desa Huta Baru berinisial RR maupun pemilik kios pupuk yang disebut dalam persoalan ini perlu diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab.
Publik kini menunggu langkah konkret instansi terkait dan aparat penegak hukum. Jangan sampai persoalan distribusi pupuk bersubsidi hanya menjadi polemik berkepanjangan, sementara petani tetap menanggung beban harga yang memberatkan.
Hak petani atas pupuk bersubsidi harus dilindungi. Setiap dugaan penyimpangan wajib diperiksa, dan setiap kesimpulan harus didasarkan pada fakta serta bukti hukum.(Irwandi)










