Sumatera Utara

Hibah untuk Instansi Vertikal Disorot, Pengadaan Meubelair Kejari Tapsel Rp800 Juta Dipertanyakan

×

Hibah untuk Instansi Vertikal Disorot, Pengadaan Meubelair Kejari Tapsel Rp800 Juta Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

TAPANULI SELATAN, Metro News — Pengadaan lanjutan meubelair untuk Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Selatan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Kabupaten Tapanuli Selatan menjadi sorotan. Paket pengadaan dalam anggaran tahun 2026 tersebut mencantumkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp800 juta, dengan nilai paket Rp791.305.000 yang tercatat atas nama CV Tri Guna Mandiri.

Pengadaan tersebut menuai pertanyaan terkait dasar penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk memenuhi kebutuhan sarana instansi vertikal yang memiliki mekanisme pendanaan tersendiri melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sorotan ini mengemuka di tengah perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap tata kelola hibah pemerintah daerah kepada instansi vertikal. Pada 11 Mei 2026, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengingatkan kepala daerah mengenai risiko konflik kepentingan dalam pemberian tunjangan hari raya (THR) maupun hibah kepada instansi vertikal yang telah memperoleh pendanaan melalui APBN.

KPK juga telah menyoroti potensi risiko korupsi dalam pengelolaan belanja hibah daerah, antara lain berkaitan dengan konflik kepentingan, lemahnya pengawasan, dan persoalan akuntabilitas.

Meski demikian, sorotan KPK terhadap tata kelola hibah daerah tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran dalam pengadaan meubelair Kejari Tapanuli Selatan. Belum terdapat informasi terverifikasi yang menunjukkan bahwa paket pengadaan ini telah diperiksa atau dinyatakan melanggar hukum oleh KPK.

LSM Minta Dasar Hukum dan Dokumen Dibuka

Ketua LSM KPK-Tipikor Divisi Intelijen dan Investigasi, Irwandi Nasution, mempertanyakan landasan kebijakan pemerintah daerah dalam mengalokasikan anggaran untuk memenuhi kebutuhan sarana instansi vertikal.

Menurut Irwandi, pemerintah daerah perlu menjelaskan dasar hukum penganggaran, urgensi pengadaan, serta mekanisme pengelolaan barang setelah proses pembelian selesai.

“Pemerintah harus dapat menjelaskan dasar hukum, klarifikasi belanja, urgensi pengadaan, serta status barang setelah dibeli dan apakah barang tersebut dihibahkan kepada Kejari Tapsel atau tetap menjadi aset daerah. Semua harus didukung oleh dokumen yang sah dan transparansi,” ujar Irwandi, Kamis (22/10/2026).

Ia meminta Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan membuka dokumen perencanaan pengadaan, rincian dan spesifikasi barang, kontrak pekerjaan, realisasi pembayaran, berita acara pemeriksaan, serta dokumen serah terima barang.

Menurutnya, keterbukaan dokumen diperlukan agar masyarakat dapat mengetahui kesesuaian antara perencanaan, pelaksanaan, dan realisasi anggaran yang bersumber dari APBD.

Irwandi juga meminta penjelasan mengenai alasan paket tersebut dikategorikan sebagai pengadaan lanjutan. Ia menilai perlu dipastikan apakah kebijakan itu telah melalui kajian dan telaah instansi terkait sesuai ketentuan yang berlaku.

Kejelasan Status Aset Jadi Perhatian

Selain dasar penganggaran, status kepemilikan meubelair setelah pengadaan menjadi salah satu aspek yang perlu diperjelas. Jika barang tersebut diserahkan kepada Kejari Tapanuli Selatan, mekanisme hibah, pencatatan aset, serta dokumen serah terimanya perlu dipastikan sesuai ketentuan.

Sebaliknya, apabila barang tetap tercatat sebagai aset pemerintah daerah, pengelolaan dan penggunaannya juga harus memiliki dasar administrasi yang jelas.

Irwandi menegaskan, permintaan klarifikasi tersebut bertujuan memastikan penggunaan anggaran sesuai kewenangan pemerintah daerah, ketentuan pengadaan barang dan jasa, serta mekanisme pencatatan dan penyerahan aset.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan maupun Dinas PUPR setempat mengenai dasar penganggaran, rincian kebutuhan, dan status akhir aset dalam paket pengadaan tersebut.

Konfirmasi dari pihak terkait diperlukan agar persoalan ini dapat dinilai secara objektif berdasarkan dokumen dan ketentuan yang berlaku.

(TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!