Sumatera Utara

Proyek APBD 2026 Dinas Pendidikan Tapsel Disorot, Dugaan Kewajiban 23 Persen Perlu Diklarifikasi

×

Proyek APBD 2026 Dinas Pendidikan Tapsel Disorot, Dugaan Kewajiban 23 Persen Perlu Diklarifikasi

Sebarkan artikel ini

TAPANULI SELATAN,  — Kualitas pekerjaan proyek pembangunan sarana dan prasarana serta rehabilitasi di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026, menjadi sorotan. Sejumlah rekanan mengaku adanya dugaan kewajiban sebesar 23 persen untuk mendapatkan pekerjaan proyek tersebut.

Informasi itu disampaikan beberapa rekanan kepada wartawan Metro News. Mereka meminta identitasnya tidak dipublikasikan karena alasan tertentu. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi dari pihak terkait agar tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.

Menurut keterangan para rekanan tersebut, selain dugaan kewajiban 23 persen, terdapat pula komponen biaya lain yang mereka sebut sebagai pajak dan biaya perusahaan. Mereka memperkirakan total pengeluaran dapat mencapai sekitar 40 persen.

“Kita kajilah dulu, Bang. Kewajiban sudah 40 persen, ditambah lagi biaya operasional di lapangan. Bagaimana kita mengambil keuntungan dari pekerjaan tersebut? Makanya saya tidak berani mengerjakan proyek itu,” ujar salah seorang rekanan yang meminta namanya dirahasiakan.

Jika benar terdapat pungutan atau beban di luar ketentuan yang harus ditanggung penyedia jasa, kondisi tersebut perlu ditelusuri secara serius. Sebab, besarnya biaya yang dibebankan kepada pelaksana proyek berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai efisiensi anggaran, kepatuhan terhadap kontrak, dan kualitas hasil pekerjaan.

Meski demikian, dugaan adanya kewajiban 23 persen maupun perhitungan total biaya 40 persen tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta yang terbukti. Perlu pemeriksaan dokumen pengadaan, kontrak, rincian pembayaran, serta keterangan resmi dari pihak-pihak yang berwenang.

Pengamat Minta Proyek Dipantau

Syaipul, salah seorang pengamat dunia pendidikan, meminta seluruh proyek di lingkungan Dinas Pendidikan Tapanuli Selatan dipantau dan ditelusuri sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menilai, apabila ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai peruntukan, indikasi penggelembungan anggaran (*mark-up*), atau penyimpangan lain, temuan tersebut perlu dilaporkan kepada aparat penegak hukum agar dapat diperiksa secara objektif.

“Jika ada pekerjaan yang tidak sesuai peruntukannya atau terdapat penggelembungan biaya, kiranya harus dilaporkan kepada aparat penegak hukum,” ujar Syaipul.

Pengawasan dinilai penting karena proyek pembangunan dan rehabilitasi fasilitas pendidikan menggunakan anggaran publik yang semestinya memberikan manfaat nyata bagi sekolah dan peserta didik. Kualitas bangunan, kesesuaian spesifikasi teknis, volume pekerjaan, serta ketepatan penggunaan anggaran perlu menjadi perhatian.

Upaya Konfirmasi Belum Berhasil

Wartawan Metro News mengaku telah beberapa kali berupaya menemui Kepala Dinas Pendidikan Tapanuli Selatan maupun kepala bidang yang membidangi sarana dan prasarana untuk meminta penjelasan mengenai dugaan kewajiban 23 persen tersebut.

Namun, upaya konfirmasi itu belum berhasil. Menurut wartawan, pada beberapa kesempatan pejabat yang hendak ditemui tidak berada di tempat. Pada kesempatan lain, meskipun Kepala Dinas disebut berada di ruang kerjanya, wartawan mengaku belum dapat melakukan wawancara karena terhalang oleh ajudan.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Selatan mengenai dugaan tersebut.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kepala Dinas Pendidikan Tapanuli Selatan, pejabat terkait, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini. Penjelasan resmi diperlukan agar persoalan tersebut dapat diperiksa secara berimbang berdasarkan fakta dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.

Publik berhak mengetahui apakah pelaksanaan proyek pendidikan telah berjalan sesuai aturan, kontrak, dan spesifikasi teknis. Jika dugaan penyimpangan terbukti, penanganannya harus diserahkan kepada lembaga berwenang melalui proses pemeriksaan yang objektif dan sesuai hukum.(*)

 

(Irwandi/Metro Newstv.ID)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!