Sumatera Utara

Warga Diduga Dianiaya dan Ditembak di Areal PT Milano Estate, Pengawasan Keamanan Dipertanyakan

×

Warga Diduga Dianiaya dan Ditembak di Areal PT Milano Estate, Pengawasan Keamanan Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

LABUHANBATU, Metronewstv.ID – Insiden dugaan penganiayaan disertai penembakan terhadap seorang warga berinisial RA (34), warga Cabang Dua, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, pada Jumat (9/10/2026), memunculkan pertanyaan serius mengenai prosedur pengamanan dan penanganan dugaan pelanggaran di areal perkebunan PT Perkebunan Milano Estate.

RA dilaporkan mengalami luka pada bagian kepala dan paha setelah diduga dianiaya oleh petugas yang memergokinya mengambil brondolan kelapa sawit di areal perkebunan tersebut. Saat ini, korban menjalani perawatan di RSUD Rantauprapat, Jalan Dewi Sartika, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.

Berdasarkan penuturan korban kepada awak media Metronewstv.ID saat dikunjungi pada Sabtu (10/10/2026), peristiwa bermula ketika dirinya mengambil brondolan kelapa sawit di kawasan perkebunan PT Milano Estate. Aksinya kemudian diketahui petugas hingga korban dikejar.

Korban mengaku sempat berusaha melarikan diri. Namun, setelah terjatuh dan tidak mampu melanjutkan pelarian, dirinya diduga mengalami pemukulan menggunakan gagang senjata api pada bagian kepala.

Akibat kejadian tersebut, RA mengaku mengalami pendarahan cukup hebat. Ia juga menyatakan mengalami luka tembak pada bagian paha hingga harus mendapatkan perawatan medis.

“Memang pada saat itu saya mengambil brondolan kelapa sawit di areal perkebunan PT Milano dan kepergok dengan petugas. Saya langsung dikejar dan tertangkap. Terjadilah peristiwa penganiayaan dan penembakan,” tutur RA kepada awak media.

Prosedur Pengamanan Perkebunan Perlu Diperiksa

Peristiwa ini memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana prosedur pengamanan diterapkan di lingkungan perkebunan, terutama ketika petugas menghadapi seseorang yang diduga mengambil hasil perkebunan tanpa izin.

Pengamanan aset perusahaan merupakan bagian dari tanggung jawab pengelola perkebunan. Namun, tindakan petugas dalam menghadapi dugaan pelanggaran tetap harus berada dalam koridor hukum dan tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang.

Apabila keterangan korban terbukti melalui pemeriksaan dan alat bukti yang sah, dugaan pemukulan menggunakan gagang senjata api serta penembakan terhadap korban perlu diusut secara menyeluruh. Penggunaan kekuatan maupun senjata api tidak dapat dibenarkan semata-mata sebagai respons terhadap dugaan pengambilan brondolan kelapa sawit.

Karena itu, pemeriksaan perlu mencakup identitas dan kewenangan petugas yang terlibat, kronologi penggunaan senjata api, kepemilikan serta izin penggunaan senjata, dan penerapan standar operasional prosedur (SOP) pengamanan perusahaan.

Meski demikian, dugaan lemahnya sistem pengawasan dan pelanggaran SOP belum dapat dinyatakan sebagai kesimpulan final sebelum ada pemeriksaan terhadap pihak perusahaan, petugas yang terlibat, saksi, serta bukti pendukung lainnya.

Korban Minta Kapolres dan DPRD Turun Tangan

RA berharap Kapolres Labuhanbatu dan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu menindaklanjuti peristiwa yang dialaminya. Ia meminta agar kejadian tersebut diperiksa secara serius dan pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran diproses sesuai ketentuan hukum.

Korban juga mempertanyakan mengapa dugaan pengambilan brondolan kelapa sawit berujung pada kekerasan fisik dan penembakan, alih-alih diselesaikan melalui prosedur penanganan yang sah.

Aspirasi tersebut menjadi perhatian penting bagi aparat penegak hukum untuk memastikan apakah telah terjadi tindak pidana, siapa yang bertanggung jawab, serta apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan senjata api.

Di sisi lain, pihak PT Perkebunan Milano Estate perlu dimintai klarifikasi mengenai kronologi kejadian, identitas petugas pengamanan, SOP yang berlaku, dan langkah internal yang telah dilakukan setelah insiden tersebut.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari pihak perusahaan maupun kepolisian dalam bahan informasi yang diterima redaksi. Oleh sebab itu, tanggapan kedua pihak masih diperlukan agar pemberitaan tetap berimbang dan memberikan ruang klarifikasi.

Kasus ini diharapkan mendapat penanganan secara profesional, transparan, dan objektif. Selain memastikan pertanggungjawaban pihak yang terbukti bersalah, penanganan perkara juga penting untuk mencegah terulangnya dugaan kekerasan serupa di lingkungan perkebunan.

(Mulya/Metronewstv.ID)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!