LABUHANBATU — Penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang menggunakan bahu jalan dan trotoar di Kabupaten Labuhanbatu ditegaskan bukan sekadar tindakan penertiban lapangan. Langkah tersebut dilakukan pemerintah daerah sebagai bagian dari upaya menegakkan aturan tentang ketertiban umum dan mengembalikan fungsi fasilitas publik.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Labuhanbatu, Ade Ramadhansyah Siregar, mengatakan penertiban dilakukan atas instruksi Bupati Labuhanbatu Dr. H. Maya Hasmita.
Hal itu disampaikan Ade dalam temu pers bersama sejumlah awak media, Jumat (2/10/2026).
Menurut Ade, pemerintah daerah sebelumnya telah memberikan peringatan kepada para PKL yang membuka kios maupun lapak di sepanjang bahu jalan dan trotoar agar mematuhi ketentuan yang berlaku.
“Penertiban ini atas instruksi Bupati dan dilakukan dalam rangka melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu terkait ketertiban umum. Sebelumnya kami juga sudah memberikan surat edaran dan peringatan kepada para pedagang,” ujar Ade.
Ia menegaskan, surat peringatan tersebut menjadi bagian dari tahapan sebelum dilakukan tindakan penertiban terhadap pedagang yang tetap menggunakan ruang publik untuk berjualan.
“Bagi yang mengabaikan surat edaran dan peringatan yang sudah kami berikan, kami berhak melakukan tindakan tegas sesuai aturan,” katanya.
Satpol PP Memiliki Dasar Kewenangan
Secara nasional, keberadaan Satpol PP memiliki dasar hukum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan dijabarkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.
PP 16/2018 menempatkan Satpol PP sebagai perangkat daerah yang bertugas menegakkan Perda dan Peraturan Kepala Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta perlindungan masyarakat.
Dengan demikian, penertiban PKL harus tetap dilaksanakan berdasarkan Perda dan prosedur yang berlaku. Di sisi lain, tindakan pemerintah juga perlu memperhatikan aspek ketertiban, kepentingan umum dan perlakuan yang sesuai ketentuan terhadap masyarakat yang terdampak.
Ade mengatakan, penertiban tidak hanya dilakukan di satu lokasi. Satpol PP Labuhanbatu akan terus melakukan pengawasan terhadap penggunaan bahu jalan dan trotoar yang dijadikan tempat berjualan.
“Kami akan terus melakukan penertiban di setiap bahu jalan kota yang dipergunakan untuk berjualan oleh pedagang kaki lima. Harapannya, tercipta suasana kota yang nyaman dan tertib bagi seluruh pengguna jalan,” tegasnya.
Penertiban tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa trotoar dan bahu jalan merupakan bagian dari ruang publik yang penggunaannya harus mengikuti ketentuan. Pemerintah daerah dituntut konsisten dalam menegakkan aturan, sementara masyarakat dan pelaku usaha juga berkewajiban mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.(Mulya)










