PONOROGO –Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo memastikan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana tetap dilakukan setelah perkara diputus di persidangan. Langkah tersebut dilakukan melalui Hakim Pengawas dan Pengamat (Kimwasmat) yang menyambangi Rutan Kelas IIB Ponorogo, Jumat (25/9/2026).
Dalam kunjungan tersebut, hakim tidak hanya melakukan pemantauan dari sisi administrasi, tetapi juga berkomunikasi secara langsung dengan lima warga binaan. Mereka terdiri dari empat warga binaan laki-laki dan seorang perempuan.
Dialog dilakukan untuk mengetahui kondisi warga binaan selama menjalani masa pidana, termasuk bagaimana mereka mengikuti berbagai program pembinaan yang diselenggarakan pihak Rutan.
Kegiatan Kimwasmat merupakan bagian dari fungsi pengawasan dan pengamatan terhadap pelaksanaan putusan pengadilan. Melalui kunjungan langsung, hakim dapat memperoleh gambaran mengenai pelaksanaan pidana sekaligus proses pembinaan di dalam Rutan.
Ketua PN Ponorogo menyampaikan bahwa kegiatan tersebut penting untuk memastikan putusan yang telah dijatuhkan pengadilan dapat dilaksanakan sesuai ketentuan.
“Melalui kegiatan ini, kami dapat melihat secara langsung pelaksanaan pembinaan serta kondisi warga binaan selama menjalani masa pidana. Pengawasan ini juga menjadi bagian dari upaya memastikan proses pemasyarakatan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Informasi yang diperoleh melalui dialog dengan warga binaan menjadi bagian dari bahan pengamatan hakim. Termasuk untuk melihat pelaksanaan pembinaan dan pemenuhan hak-hak warga binaan selama menjalani masa pidana.
Selain menjalankan fungsi pengawasan, kegiatan tersebut turut memperkuat komunikasi antara PN Ponorogo dan Rutan Kelas IIB Ponorogo. Koordinasi diperlukan agar masing-masing lembaga dapat menjalankan tugas dan kewenangannya secara optimal.
Bagi Rutan, kehadiran Kimwasmat menjadi salah satu bentuk pengawasan eksternal terhadap proses pemasyarakatan. Sedangkan bagi PN Ponorogo, kunjungan tersebut memberikan gambaran faktual mengenai pelaksanaan putusan setelah perkara selesai di pengadilan.
Pengawasan secara langsung ini menegaskan bahwa proses penegakan hukum tidak berakhir ketika putusan dibacakan. Pelaksanaan pidana, pembinaan, serta pemenuhan hak warga binaan juga menjadi bagian penting yang perlu mendapat perhatian.
Melalui kegiatan Kimwasmat, PN Ponorogo dan Rutan Ponorogo terus membangun koordinasi agar pelaksanaan putusan pidana dan proses pembinaan berjalan sesuai aturan, sekaligus tetap memperhatikan hak-hak warga binaan.(Rohim)












