Jakarta

Dugaan Peredaran Double Tape Reject Berlabel 3M “ORI” Disorot, Masyarakat Desak 3M Bertindak dan Shopee Periksa Toko SURYA ABADI 24434

×

Dugaan Peredaran Double Tape Reject Berlabel 3M “ORI” Disorot, Masyarakat Desak 3M Bertindak dan Shopee Periksa Toko SURYA ABADI 24434

Sebarkan artikel ini

 

 

BEKASI — Hasil penelusuran jurnalistik menemukan adanya dugaan peredaran material double tape yang disebut berasal dari barang reject atau material yang sudah tidak digunakan dari sebuah pabrik di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi.

 

Dalam penelusuran tersebut, material diduga keluar dari lingkungan pabrik, kemudian berpindah melalui pihak bernama Enjen dan diteruskan kepada Suryadi untuk diproses di sebuah rumah kontrakan di wilayah Jatimulya, Kabupaten Bekasi.

 

Di lokasi tersebut, material diduga digulung kembali secara manual, dikemas, kemudian dipasarkan secara offline maupun online. Salah satu jalur penjualan yang ditemukan adalah melalui platform Shopee dengan nama toko SURYA ABADI 24434.

 

Yang menjadi perhatian dalam penelusuran bukan semata-mata harga produk yang relatif murah, melainkan dugaan bagaimana material yang disebut sebagai barang reject dapat kembali masuk ke rantai perdagangan dan ditawarkan dengan mencantumkan merek 3M serta klaim “Original” atau “ORI”.

 

Dari Cikarang ke Rumah Kontrakan

 

Berdasarkan hasil penelusuran jurnalistik, material tersebut disebut keluar dari sebuah pabrik di kawasan Cikarang dan kemudian diteruskan kepada Enjen.

 

Pengiriman disebut berlangsung secara rutin setiap Sabtu. Material selanjutnya dikirim kepada Suryadi untuk diproses di sebuah rumah kontrakan di wilayah Jatimulya, Kabupaten Bekasi.

 

Aktivitas pengolahan dan perdagangan tersebut diperkirakan telah berlangsung selama bertahun-tahun, bahkan disebut sudah berjalan lebih dari lima tahun.

 

Di lokasi pengolahan, terdapat sekitar lima pekerja laki-laki dengan pembagian tugas masing-masing.

 

Sebagian pekerja menerima atau mengambil material dari Enjen. Sebagian lainnya melakukan penggulungan double tape secara manual. Pekerja lain menangani pengemasan serta persiapan barang yang akan dikirim kepada pembeli.

 

Digulung Manual, Dijual sebagai 3M “Original”

 

Salah satu temuan dalam penelusuran jurnalistik adalah adanya proses penggulungan material yang dilakukan secara manual.

 

Material tersebut kemudian diproses dan dikemas kembali menjadi produk yang siap dipasarkan.

 

Produk ditemukan ditawarkan melalui toko Shopee bernama SURYA ABADI 24434.

 

Salah satu produk tercantum dengan nama:

 

“Doubletip 3M Ori Super Lengket 8mm 10mm x 25 meter.”

 

Harga yang ditawarkan sekitar Rp37.999.

 

Pada keterangan produk terdapat pencantuman merek 3M dan klaim “doubletape 3m Original”. Pada keterangan lainnya juga disebutkan bahwa produk tersebut tidak memiliki garansi.

 

Produk tersebut tidak hanya dipasarkan secara offline, tetapi juga melalui perdagangan elektronik.

 

Terjual Ribuan, Daya Rekat Jadi Daya Tarik

 

Berdasarkan penelusuran terhadap etalase penjualan, salah satu produk tersebut tercatat telah terjual dalam jumlah ribuan.

 

Sejumlah ulasan pembeli memberikan respons positif terhadap daya rekat dan harga produk yang dinilai murah.

 

Namun, terdapat pula ulasan yang menyinggung bentuk gulungan yang tidak serapi produk 3M yang biasa ditemukan di pasaran.

 

Hal tersebut menjadi salah satu temuan yang menarik perhatian dalam penelusuran karena proses penggulungan material di lokasi pengolahan dilakukan secara manual.

 

Kondisi tersebut menjadi bagian dari rangkaian fakta yang dihimpun dalam penelusuran mengenai bagaimana material yang disebut sebagai barang reject kemudian diproses dan dipasarkan kembali.

 

Jika Terbukti, Ketentuan Pidana Merek Bisa Diterapkan

 

Persoalan tersebut memiliki dimensi hukum apabila pemeriksaan resmi menemukan adanya penggunaan merek terdaftar tanpa hak.

 

Pasal 100 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis mengatur ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar untuk penggunaan tanpa hak atas merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis.

 

Sementara Pasal 100 ayat (2) mengatur penggunaan tanpa hak atas merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.

 

Selain itu, Pasal 102 mengatur pihak yang memperdagangkan barang dan/atau produk yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 dan Pasal 101. Ancaman pidananya berupa pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp200 juta.

 

Namun, ketentuan tersebut baru dapat diterapkan apabila unsur-unsur tindak pidananya terbukti melalui proses hukum.

 

UU Merek juga mengatur dalam Pasal 103 bahwa tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 sampai dengan Pasal 102 merupakan delik aduan. Karena itu, posisi pemilik atau pemegang hak atas merek menjadi penting dalam proses hukum perkara dugaan pelanggaran merek.

 

Bukan Hanya Persoalan Merek

 

Selain aspek merek, cara produk ditawarkan kepada konsumen juga dapat menjadi persoalan apabila informasi yang diberikan tidak sesuai dengan kondisi barang sebenarnya.

 

Pasal 8 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengatur sejumlah larangan bagi pelaku usaha dalam memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan kondisi, mutu, proses pengolahan, atau keterangan yang dinyatakan dalam label maupun promosi.

 

Untuk pelanggaran tertentu terhadap ketentuan tersebut, Pasal 62 ayat (1) mengatur ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.

 

Dalam konteks produk yang ditawarkan dengan klaim “3M Original”, kesesuaian antara klaim tersebut dengan kondisi dan asal-usul barang menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam pemeriksaan resmi.

 

Diperkirakan Sudah Berlangsung Lebih dari Lima Tahun

 

Hasil penelusuran jurnalistik menunjukkan bahwa aktivitas pengolahan dan perdagangan material tersebut diperkirakan bukan kegiatan yang baru berlangsung dalam hitungan bulan.

 

Aktivitas tersebut disebut telah berlangsung selama lebih dari lima tahun dan masih ditemukan dalam rangkaian penelusuran.

 

Material masuk melalui jalur tertentu, kemudian diproses, digulung, dikemas dan disiapkan untuk dikirim kepada konsumen.

 

Produk kemudian dipasarkan melalui jalur offline dan online.

 

Bagaimana Material Reject Bisa Masuk ke Pasar?

 

Salah satu persoalan utama yang muncul dari penelusuran ini adalah mengenai rantai peredaran material tersebut.

 

Apabila material tersebut benar merupakan barang reject atau material yang sudah tidak digunakan, maka status dan jalur peredarannya menjadi bagian penting untuk mendapatkan penjelasan.

 

Termasuk bagaimana material tersebut dapat keluar dari lingkungan pabrik dan kemudian masuk ke proses pengolahan serta perdagangan.

 

Sebab setelah melalui proses penggulungan dan pengemasan, material tersebut tidak lagi tampil sebagai sekadar barang sisa. Material tersebut telah menjadi produk yang ditawarkan kepada konsumen dengan mencantumkan identitas merek tertentu.

 

Masyarakat Dorong 3M Ambil Langkah Hukum

 

Temuan dalam penelusuran jurnalistik tersebut mendorong masyarakat dan kalangan jurnalis meminta 3M selaku pemilik merek terkait memberikan perhatian serius terhadap dugaan peredaran produk tersebut.

 

3M didorong melakukan pemeriksaan terhadap asal-usul material, jalur keluarnya material dari lingkungan pabrik, serta pihak yang diduga mengolah dan memperdagangkannya kembali.

 

Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa penggunaan merek 3M dilakukan tanpa izin atau memenuhi unsur pelanggaran hukum, masyarakat mendorong pihak yang memiliki hak atas merek tersebut untuk menempuh langkah hukum melalui penyidik yang berwenang.

 

Langkah tersebut dinilai penting agar status material, penggunaan merek, serta legalitas peredarannya memperoleh kejelasan berdasarkan pemeriksaan resmi.

 

Shopee Diminta Periksa Toko SURYA ABADI 24434

 

Sorotan juga diarahkan kepada Shopee sebagai platform tempat produk tersebut dipasarkan.

 

Masyarakat meminta Shopee melakukan pemeriksaan terhadap toko SURYA ABADI 24434, terutama listing yang mencantumkan klaim “Doubletip 3M Ori” dan “doubletape 3m Original”.

 

Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat memastikan kesesuaian produk dengan informasi yang diberikan kepada konsumen serta memastikan tidak terjadi pelanggaran terhadap hak kekayaan intelektual pihak lain.

 

Apabila dari pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran terhadap kebijakan platform atau hak kekayaan intelektual, masyarakat meminta Shopee mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk menghapus produk, membatasi, menangguhkan atau menghentikan akun apabila memenuhi ketentuan untuk dikenai tindakan tersebut.

 

Masyarakat juga meminta agar apabila suatu akun terbukti melakukan pelanggaran, Shopee mencegah penggunaan kembali akun tersebut untuk memasarkan produk yang sama atau produk serupa dengan cara yang melanggar ketentuan.

 

Penelusuran Jurnalistik Bukan Vonis

 

Penelusuran ini merupakan rangkaian temuan jurnalistik berdasarkan fakta dan informasi yang diperoleh selama proses peliputan.

 

Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyatakan seseorang atau pihak tertentu telah melakukan tindak pidana. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum melalui proses pemeriksaan dan pembuktian sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Karena itu, setiap informasi mengenai asal material, proses pengolahan, penggunaan merek, serta kegiatan perdagangan dalam pemberitaan ini ditempatkan sebagai dugaan atau temuan penelusuran jurnalistik, sampai terdapat klarifikasi dan keputusan resmi dari pihak yang berwenang.

 

Bukan Sekadar Produk Murah

 

Kasus ini pada akhirnya bukan sekadar persoalan double tape yang dijual dengan harga murah.

 

Ada rangkaian yang perlu mendapat perhatian: asal material, status barang reject, jalur keluarnya material dari pabrik, proses pengolahan, pengemasan, penggunaan merek hingga pemasaran dengan klaim “3M Original”.

 

Apabila seluruh proses tersebut memiliki dasar izin dan hak yang sah, maka penjelasan resmi dari pihak terkait dapat memberikan kepastian kepada publik.

 

Namun apabila pemeriksaan resmi menemukan adanya penggunaan merek tanpa hak, informasi produk yang tidak sesuai, atau perdagangan barang yang memenuhi unsur tindak pidana, maka perkara tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum.

 

Masyarakat kini menunggu penjelasan dan langkah dari pihak pemilik merek serta platform perdagangan elektronik.

 

Sebab ketika material yang disebut sebagai barang reject dapat kembali beredar dan dipasarkan kepada masyarakat dengan label “3M Original”, persoalannya bukan lagi sekadar siapa yang menjual dan siapa yang membeli, tetapi bagaimana status material tersebut dan bagaimana prosesnya hingga kembali masuk ke pasar.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!