JAWA TIMUR

Diduga Olah Limbah Belerang Tanpa Izin, Aktivitas di Gedongombo Tuban Dipertanyakan

×

Diduga Olah Limbah Belerang Tanpa Izin, Aktivitas di Gedongombo Tuban Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

TUBAN — 25 September 2026 Aktivitas pengolahan material yang diduga berkaitan dengan limbah sulfat atau belerang di Desa Gedongombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, menuai sorotan. Kegiatan tersebut diduga berlangsung di area terbuka dengan kondisi lingkungan yang tampak minim perlindungan terhadap potensi pencemaran.

Material tampak ditumpuk langsung di area terbuka, sementara sebagian kawasan terlihat berdebu dan terdapat berbagai sisa material maupun sampah.

Kegiatan tersebut disebut-sebut dikelola oleh Priono Hadi. Namun, apakah benar material yang ditangani merupakan limbah sulfat/belerang, dari mana asal material tersebut, serta apakah kegiatan telah memiliki Perizinan Berusaha, Persetujuan Lingkungan dan persetujuan teknis pengelolaan limbah, masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan instansi berwenang.

Jika benar tanpa izin, bukan persoalan sepele

Persoalan perizinan pengelolaan limbah tidak bisa dianggap sekadar urusan administrasi. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah mengalami perubahan melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, sedangkan tata kelola lingkungan dan limbah diatur lebih lanjut dalam PP Nomor 22 Tahun 2021.

Pasal 59 ayat (4) UU PPLH sebagaimana diubah UU 6/2023 mengatur bahwa pengelolaan Limbah B3 wajib memperoleh Perizinan Berusaha atau persetujuan Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah. Untuk kegiatan tanpa persyaratan tersebut, Pasal 82A mengatur mengenai sanksi administratif.

Sanksi administratif sebagaimana Pasal 82C dapat berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan Perizinan Berusaha, dan/atau pencabutan Perizinan Berusaha.

Yang juga penting, Pasal 102 UU 32/2009 yang dulu mengatur pidana khusus bagi pengelolaan limbah B3 tanpa izin telah dihapus melalui UU 6/2023. Karena itu, tidak tepat jika langsung memberitakan bahwa pelaku otomatis terancam Pasal 102 dengan hukuman penjara dan denda seperti rumusan lama.

Namun, Pasal 109 setelah perubahan UU 6/2023 tetap memuat ketentuan pidana untuk kegiatan tertentu yang tidak memiliki perizinan/persetujuan sebagaimana ditentukan undang-undang apabila mengakibatkan korban atau kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan. Ancaman yang tercantum adalah pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.

Artinya, apabila hasil pemeriksaan pemerintah nantinya membuktikan adanya kegiatan tanpa persyaratan yang diwajibkan sekaligus terdapat unsur kerusakan lingkungan, kesehatan, atau keselamatan sebagaimana ketentuan pidana tersebut, persoalannya dapat berkembang dari pelanggaran administratif menjadi persoalan hukum yang lebih serius.

DLH dan aparat diminta turun tangan

Kondisi lokasi sebagaimana terlihat dalam dokumentasi seharusnya menjadi alasan bagi instansi terkait untuk melakukan verifikasi lapangan, mengambil sampel material apabila diperlukan, memeriksa asal-usul bahan, mengecek status Limbah B3 atau non-B3, serta memastikan dokumen Perizinan Berusaha dan persetujuan lingkungan yang dimiliki pengelola.

PP Nomor 22 Tahun 2021 memang mengatur secara luas mengenai persetujuan lingkungan, pengelolaan Limbah B3 maupun non-B3, pengawasan dan sanksi administratif.

Karena itu, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tuban, Pemerintah Kabupaten Tuban, serta instansi penegak hukum terkait patut memberikan penjelasan terbuka: apakah lokasi tersebut memiliki legalitas yang sesuai, jenis material apa yang sebenarnya diolah, dari mana asalnya, bagaimana metode pengolahannya, dan apakah kegiatan tersebut memenuhi ketentuan perlindungan lingkungan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!