OKU TIMUR — Kapolres OKU Timur AKBP Hedwin mengingatkan seluruh masyarakat, khususnya pengguna kendaraan yang melakukan antrean untuk mendapatkan bahan bakar minyak (BBM), agar tidak menggunakan badan jalan hingga mengganggu kelancaran arus lalu lintas.
Menurut Kapolres, badan jalan merupakan ruang bersama yang penggunaannya harus tetap memperhatikan fungsi jalan serta hak pengguna jalan lainnya. Antrean kendaraan di SPBU maupun lokasi penyaluran BBM tidak boleh sampai mengambil sebagian besar badan jalan dan menyebabkan kendaraan lain kesulitan melintas.
“Badan jalan merupakan ruang bersama yang harus digunakan sesuai fungsinya,” kata Kapolres OKU Timur AKBP Hedwin.
Ia menegaskan, kendaraan yang mengantre BBM tidak dibenarkan mengambil ruang jalan secara berlebihan apabila kondisi tersebut berdampak terhadap kelancaran lalu lintas.
Selain persoalan antrean kendaraan, Kapolres juga memberikan perhatian terhadap proses penyaluran BBM subsidi. Menurutnya, BBM subsidi merupakan barang yang mendapatkan dukungan pemerintah sehingga penyalurannya harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolres mengimbau pihak-pihak yang terlibat dalam penyaluran maupun masyarakat sebagai konsumen agar tidak melakukan praktik yang berpotensi menyimpang dari aturan.
“Kami mengimbau penyaluran BBM subsidi agar tidak melanggar aturan perundang-undangan. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan melakukan tindakan tegas terhadap penyimpangan tersebut,” tegas AKBP Hedwin.
Pernyataan tersebut menjadi perhatian penting di tengah aktivitas masyarakat yang membutuhkan BBM untuk menunjang mobilitas sehari-hari. Kelancaran antrean, ketertiban kendaraan serta ketepatan sasaran penyaluran BBM subsidi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kepentingan pelayanan publik.
Antrean Jangan Ganggu Pengguna Jalan
Kondisi antrean kendaraan di sekitar SPBU kerap menjadi persoalan tersendiri apabila kendaraan yang menunggu pengisian BBM tidak tertata dan menggunakan badan jalan.
Apabila antrean kendaraan sampai memakan badan jalan, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh pengendara yang hendak melintas, tetapi juga dapat menimbulkan perlambatan arus lalu lintas dan meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan.
Karena itu, diperlukan kesadaran seluruh pihak agar kendaraan yang sedang menunggu pengisian BBM tetap berada pada area yang diperbolehkan dan tidak mengganggu ruang lalu lintas.
Pihak pengelola SPBU juga memiliki peran penting dalam mengatur antrean agar kendaraan konsumen tidak meluber ke badan jalan. Pengaturan tersebut diperlukan terutama pada saat terjadi peningkatan jumlah kendaraan yang melakukan pengisian BBM.
BBM Subsidi Harus Tepat Sasaran
Di sisi lain, Kapolres OKU Timur menekankan pentingnya penyaluran BBM subsidi dilakukan secara tertib dan sesuai ketentuan.
Pengawasan diperlukan untuk mencegah adanya penyimpangan dalam distribusi maupun pemanfaatan BBM subsidi. Setiap indikasi pelanggaran, kata Kapolres, akan menjadi perhatian aparat penegak hukum.
Penegasan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa kepentingan masyarakat harus menjadi perhatian dalam proses distribusi BBM subsidi. Jangan sampai praktik yang tidak sesuai ketentuan justru mengganggu masyarakat yang memang membutuhkan BBM untuk aktivitas sehari-hari.
Aparat kepolisian juga membuka ruang pengawasan terhadap informasi maupun laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan. Masyarakat diharapkan tidak melakukan tindakan sendiri, melainkan menyampaikan informasi kepada pihak berwenang agar dapat dilakukan pemeriksaan sesuai prosedur hukum.
Polisi Tegaskan Pengawasan
Kapolres OKU Timur memastikan pihak kepolisian akan melakukan pengawasan terhadap berbagai persoalan yang berkaitan dengan ketertiban lalu lintas maupun potensi penyimpangan dalam penyaluran BBM subsidi.
Penindakan, menurutnya, akan dilakukan apabila ditemukan adanya pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan demikian, persoalan antrean BBM tidak hanya menyangkut kelancaran pelayanan di SPBU, tetapi juga berkaitan dengan kepentingan pengguna jalan serta tertibnya distribusi energi bersubsidi.
Masyarakat pun diimbau ikut menjaga ketertiban. Pengendara yang mengantre BBM diharapkan tidak memaksakan diri mengambil ruang badan jalan, sementara pengelola SPBU diharapkan melakukan pengaturan antrean sehingga aktivitas pengisian BBM tidak menghambat lalu lintas.
Pesan Kapolres tersebut pada prinsipnya menekankan dua hal, yakni ketertiban penggunaan badan jalan dan kepatuhan terhadap aturan dalam penyaluran BBM subsidi.
Jika kedua aspek tersebut berjalan dengan baik, aktivitas masyarakat di sekitar SPBU dapat berlangsung lebih tertib, arus lalu lintas tetap lancar, dan distribusi BBM subsidi dapat diawasi agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.




