LAMPUNG SELATAN — Proyek Rehabilitasi Tanggul Sungai Way Ketibung–Way Sulan, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan, terus berjalan. Hingga saat ini, progres pekerjaan dilaporkan telah mencapai sekitar 35 persen.
Informasi tersebut disampaikan manajemen PT Tirta Indo Karya selaku pelaksana pekerjaan melalui Tjakra Ardi Saputra, S.H., S.IP. Capaian tersebut menunjukkan aktivitas konstruksi di lapangan masih berlangsung dan pekerjaan terus dikebut sesuai tahapan pelaksanaan.
Namun, progres 35 persen tidak semestinya hanya dibaca sebagai angka keberhasilan pekerjaan. Dengan nilai kontrak sekitar Rp23,99 miliar yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026, perhatian publik kini justru semakin penting diarahkan pada pertanyaan yang lebih substansial: apakah progres fisik tersebut benar-benar sejalan dengan mutu, spesifikasi teknis, jadwal kontrak, serta kualitas hasil pekerjaan?
Proyek yang dilaksanakan dalam masa kontrak 180 hari kalender tersebut berada dalam pengawasan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji Sekampung. Karena menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar, setiap tahapan pekerjaan tentu memiliki konsekuensi terhadap pertanggungjawaban publik.
Artinya, keberhasilan proyek tidak cukup diukur dari seberapa cepat pekerjaan mencapai persentase tertentu. Kecepatan harus berjalan beriringan dengan kualitas. Jangan sampai mengejar target progres justru mengorbankan ketelitian dalam pekerjaan konstruksi.
Rp23,99 Miliar Bukan Sekadar Angka
Nilai kontrak puluhan miliar rupiah membuat proyek rehabilitasi tanggul Way Ketibung–Way Sulan patut mendapatkan perhatian serius. Masyarakat berhak mengetahui bahwa setiap rupiah anggaran yang digunakan menghasilkan pekerjaan yang sesuai dengan dokumen kontrak dan spesifikasi yang telah ditetapkan.
Mulai dari pekerjaan tanah, penggunaan material, metode pelaksanaan, struktur tanggul, hingga pekerjaan pendukung lainnya harus mengacu pada ketentuan teknis. Pengawasan juga menjadi bagian penting untuk memastikan pekerjaan yang dinyatakan selesai memang memiliki kualitas dan ketahanan sebagaimana tujuan pembangunan.
Terlebih, keberadaan tanggul memiliki fungsi strategis bagi masyarakat di sekitar wilayah sungai. Konstruksi yang tidak memenuhi standar bukan hanya persoalan administrasi proyek, tetapi berpotensi berkaitan dengan keamanan dan perlindungan masyarakat ketika menghadapi kondisi debit air tinggi.
Karena itu, angka 35 persen harus menjadi titik evaluasi, bukan sekadar bahan klaim progres.
Publik Perlu Transparansi Progres
Di tengah besarnya anggaran yang dikucurkan pemerintah, transparansi menjadi bagian penting dalam pelaksanaan proyek. Masyarakat tidak hanya membutuhkan informasi mengenai persentase pekerjaan, tetapi juga perkembangan yang dapat menggambarkan apakah pelaksanaan proyek masih berada dalam koridor kontrak.
Pertanyaan mengenai kesesuaian progres fisik dengan jadwal pelaksanaan, kualitas material, penerapan metode kerja, keselamatan kerja, hingga pengawasan pekerjaan merupakan hal yang wajar dalam fungsi kontrol sosial.
Bukan untuk menghambat pembangunan, melainkan memastikan pembangunan yang dibiayai uang rakyat benar-benar memberikan hasil maksimal.
PT Tirta Indo Karya sebagai pelaksana pekerjaan juga diharapkan mampu mempertahankan ritme pekerjaan hingga seluruh item kontrak diselesaikan. Kecepatan pekerjaan perlu dibuktikan dengan hasil konstruksi yang kuat, aman, berkualitas, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara itu, BBWS Mesuji Sekampung memiliki peran penting untuk memastikan seluruh proses pengawasan berjalan objektif dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Jangan Sampai Cepat Selesai, Cepat Pula Bermasalah
Proyek infrastruktur publik seharusnya tidak berhenti pada persoalan “selesai tepat waktu”. Ukuran keberhasilan juga harus mencakup tepat mutu, tepat spesifikasi, tepat volume, tepat manfaat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sebab, persoalan sesungguhnya baru akan terlihat ketika konstruksi menghadapi kondisi alam dan beban fungsi sebenarnya.
Dengan progres sekitar 35 persen, pekerjaan rehabilitasi tanggul Way Ketibung–Way Sulan masih memiliki tahapan panjang yang harus diselesaikan. Karena itu, pengawasan terhadap proyek ini justru perlu semakin diperkuat seiring meningkatnya progres pekerjaan.
Masyarakat Lampung Selatan tentu berharap proyek bernilai sekitar Rp23,99 miliar tersebut tidak hanya selesai secara administratif dan memenuhi target persentase, tetapi benar-benar menghasilkan tanggul yang kokoh, aman, berkualitas, serta memberikan manfaat jangka panjang.
Publik menunggu bukan hanya laporan bahwa pekerjaan mencapai 35 persen, tetapi bukti bahwa setiap persentase tersebut merupakan pekerjaan yang benar-benar berkualitas dan sesuai dengan kontrak.
Redaksi akan terus memantau perkembangan proyek tersebut sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan penyampaian informasi kepada masyarakat. Pemberitaan dilakukan dengan mengedepankan prinsip akurasi, keberimbangan, konfirmasi, transparansi, serta asas praduga tak bersalah.
Sumber informasi: Manajemen PT Tirta Indo Karya, Tjakra Ardi Saputra, S.H., S.IP.
Kontributor:Yoppen A., S.H., C.L.A.












