Pembangunan

Wali Kota Metro Terbitkan SK Darurat Sampah, Bentuk Satgas Kebut Pembenahan TPAS Karangrejo

×

Wali Kota Metro Terbitkan SK Darurat Sampah, Bentuk Satgas Kebut Pembenahan TPAS Karangrejo

Sebarkan artikel ini

Metronewstv.ID – Pemerintah Kota Metro resmi mengaktifkan langkah darurat dalam penanganan persoalan sampah. Melalui Keputusan Wali Kota Metro Nomor 600.4.15-359 Tahun 2026, status darurat pengelolaan sampah diberlakukan sebagai respons atas sanksi administratif yang dijatuhkan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) RI terhadap pengelolaan TPAS Karangrejo.

Status darurat tersebut berlaku sejak 1 Juni hingga 31 Desember 2026 dan menjadi dasar hukum bagi percepatan pembenahan sistem pengelolaan sampah yang selama ini menjadi perhatian pemerintah pusat.

Mewakili Walikota Metro, Bambang Iman Santoso, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro, Sri Mulyani, S.T., M.T., mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Metro dalam memenuhi seluruh kewajiban yang ditetapkan KLH agar pengelolaan TPAS Karangrejo sesuai dengan standar lingkungan.

“Pemerintah Kota Metro bergerak cepat menindaklanjuti Keputusan Menteri Lingkungan Hidup. Wali Kota telah menetapkan Status Darurat Pengelolaan Sampah sebagai dasar hukum percepatan penanganan TPAS Karangrejo. Seluruh perangkat daerah dilibatkan agar penanganan berjalan terpadu, terukur, dan tepat waktu,” ujar Sri Mulyani kepada Metronewstv.ID, Jumat (10/7/2026).

Untuk mempercepat pelaksanaan di lapangan, Wali Kota Metro juga menerbitkan Keputusan Wali Kota Nomor 600.4.15-368 Tahun 2026 tentang Pembentukan Satgas Penanganan Darurat Pengelolaan Sampah yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah.

Menurut Sri Mulyani, keberadaan Satgas menjadi instrumen penting untuk mempercepat koordinasi lintas organisasi perangkat daerah sekaligus memastikan seluruh tahapan pekerjaan dapat diselesaikan sesuai target.

Saat ini, pekerjaan fisik di TPAS Karangrejo telah memasuki tahap pembangunan bak kontrol lindi, pemasangan box culvert dan U-Ditch, serta pembangunan drainase konvensional menggunakan batu belah guna mencegah bercampurnya air lindi dengan air hujan yang berpotensi mencemari lingkungan.

“Fokus pekerjaan saat ini adalah memperbaiki sistem pengendalian air lindi. Ini menjadi salah satu poin penting yang harus dipenuhi agar pengelolaan TPAS sesuai ketentuan pemerintah pusat,” katanya.

Pemkot Metro mengalokasikan anggaran Biaya Tak Terduga (BTT) sekitar Rp1 miliar yang bersumber dari APBD T.A 2026,  digunakan oleh Dinas PUTR dan Dinas Lingkungan Hidup untuk mendukung percepatan penanganan darurat tersebut.

Sri Mulyani menambahkan, seluruh proses pekerjaan mendapat pendampingan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan hingga pembayaran guna memastikan pelaksanaan sesuai ketentuan Peraturan LKPP Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Barang/Jasa dalam Keadaan Darurat.

” Pendampingan APIP dilakukan sejak awal agar seluruh proses berjalan akuntabel, transparan, dan sesuai regulasi. Target penyelesaian pekerjaan fisik ditetapkan paling lambat pada 31 Juli 2026,” pungkasnya.

Pembenahan TPAS Karangrejo menjadi ujian bagi Pemerintah Kota Metro dalam memenuhi kewajiban yang diminta pemerintah pusat.

Keberhasilan pelaksanaan status darurat tidak hanya diukur dari selesainya pekerjaan fisik, tetapi juga dari kemampuan pemerintah mengubah sistem pengelolaan sampah menjadi lebih aman, memenuhi standar lingkungan, dan mencegah terulangnya persoalan yang berujung pada sanksi administratif.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!