Tapanuli Selatan, Metro News. Pengadaan meubelair untuk Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapsel melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Tapsel menjadi sorotan setelah muncul data paket pengadaan dengan nilai miliyaran rupiah pada tahun 2025 dan paket lanjutan senilai HPS Rp. 800 juta pada tahun 2026.
Sementara itu, PUPR Tapsel belum memberikan tanggapan resmi atas pemberitaan yang telah diterbitkan.
Berdasarkan tangkapan layar LPSE/SPSE, paket pengadaan meubelair Kejaksaan Tapsel Kecamatan Sipirok Kabupaten Tapanuli SelatanTahun 2025 tercatat HPS Rp.1,35 miliyar dengan CV. Baitang Engineering sebagai pemenang tender senilai Rp.1.330.784.450.
Adapun paket lanjutan tahun 2026, data yang diperoleh mencantumkan HPS Rp.800 juta dengan CV. Tri Guna Mandiri senilai Rp.791.305.000.
Dengan demikian nilai HPS kedua paket mencapai Rp.2, 15 miliyar, sedangkan nilai yang tercantum untuk kedua penyedia mencapai Rp.2.122.089.450. Perhitungan ini merupakan gabungan angka kedua paket, bukan kesimpulan mengenai total pembayaran yang telah direalisasikan.
Rangkaian pengadaan tersebut memunculkan pertanyaan mendasar, apakah kedua paket memenuhi kebutuhan yang berbeda, bagaimana perencanaan kebutuhan meubelair dilakukan dan apakah barang pada pengadaan sebelumnya telah diterima serta dimamfaatkan sesuai peruntukannya.
Sorotan ini relevan dengan perhatian Komisi Pembetantasan Korupsi (KPK) terhadap tata kelola hibah pemerintah daerah kepada instansi vertikal menjadi salah satu perhatian, terkait risiko konplik kepentingan dan akuntabilitas.
KPK juga mengingatkan Kepala Daerah pada bulan Mei 2026 mengenai risiko pemberian kepada instansi vertikal yang dapat menimbulkan komplik kepentingan.
Namun sorotan KPK tersebut tidak berarti bahwa kedua paket bermasalah oleh KPK, tetapi legalitasnya harus diuji berdasarkan klarifikasi belanja, dasar kewenangan, dokumen perencanaan, kontrak dan mekanisme penyerahan barang.
Secara regulasi, sesuai Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, mengatur tata cara hibah daerah termasuk persyaratan penerima dan larangan tumpang tindih pendanaan dengan APBN, karena itu PUPR Tapsel perlu menjelaskan apakah pengadaan tersebut merupakan belanja untuk aset daerah atau barang yang akan diserahkan kepada Kejari Tapsel sebagai hibah.
Jika barang diserahkan kepada instansi vertikal, penerintah harus menjelaskan dasar penganggaran, dokumen penyerahan serta pencatatan asetnya. Jika kedua paket memiliki ruang lingkup berbeda, rincian spesikasi, volume, lokasi penempatan dan alasan kebutuhan masing-masing juga perlu dibuka kepada publik.
Belum adanya tanggapan PUPR Tapsel tidak membuktikan pelanggaran, namun diamnya instansi terkait yang belum menjawab pertanyaan mengenai penggunaan APBD untuk memenuhi kebutuhan instansi vertikal yang mempunyai mekanisme pendanaan melalui APBN.
PUPR dan Pemerintah Tapsel didesak memberikan kkarifikasi tertulis, termasuk memastikan tahun Anggaran paket CV.Baitang Engineering, menjelaskan hubungan paket tersebut dengan pengadaan kanjutan 2026, serta membuka dokumen, kontrak realisasi pembayaran, pemeriksaan pembayaran dan berita acara serah terima.
Publik tidak cukup diberi informasi mengenai siapa pemenang tender, tetapi publik juga berhak mengetahui mengapa anggaran tersebut dibelanjakan untuk kebutuhan instansi vertikal, apa mamfaatnya bagi daerah dan bagaimana barang yang dibeli dipertanggungjawabkan, ditengah sorotan KPK terhadap resiko tata kelola hibah instansi pertikal, keterbukaan dokumen menjadi langkah penting untuk menjawsb semua pertanyaan.
Baitang selaku Direktur CV.Baitang Engineering, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa perusahaannya dipakai oleh adiknya dalam rangka pengadaan meubelair untuk Kejari Tapsel ” benar bang perusahaan saya dipakai oleh adik saya dalam rangka pengadaan meubelair untuk Kejari Tapsel” ucapnya. (Irwandi)










