MEDAN, Metro News — Persidangan perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara, mengungkap keterangan saksi mengenai pencairan dana sebesar Rp3,6 miliar melalui Bank Sumut. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (22/10/2026), seorang saksi menyebut nama Bripka Yasir Muhtadi Lubis dalam rangkaian pencairan dan penyerahan uang tersebut.
Keterangan itu muncul ketika Ketua Majelis Hakim Cipto Hosari Nababan mengonfrontasi sejumlah saksi mengenai proses pencairan dana bansos pada Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu Selatan tahun 2024.
Sejumlah pihak yang hadir dalam persidangan di antaranya Bripka Yasir Muhtadi Lubis, Ali Rasyid yang disebut sebagai adik terdakwa Andri Budiana alias Itong, Dedi Arman selaku suami terdakwa Himalayani Nasution, serta Indrawati Nasution dari bagian pengeluaran Dinas Sosial.
Dalam pemeriksaan tersebut, Ali Rasyid dan Dedi Arman memaparkan proses pencairan dana melalui CV Sri Rejeki, yang disebut milik Himalayani Nasution. Namun, keterangan mengenai pertemuan dan keterlibatan para pihak itu dibantah oleh Yasir. Ia menyatakan tidak pernah bertemu dengan kedua saksi tersebut.
Saksi Ungkap Proses Pencairan Dana
Di hadapan majelis hakim, Ali Rasyid menjelaskan bahwa dirinya diminta Andri Budiana alias Itong untuk menemani Himalayani Nasution ke Bank Sumut guna mencairkan dana bansos melalui CV Sri Rejeki.
Menurut Ali, Himalayani saat itu turut didampingi suaminya, Dedi Arman. Ia juga menyebut Bripka Yasir berada di lokasi, tepatnya di area parkir bank, dengan mengenakan seragam dinas kepolisian.
“Berempat kami mencairkan dana Rp3,6 miliar,” demikian keterangan Ali dalam persidangan, sebagaimana disampaikan dalam materi laporan ini.
Setelah pencairan selesai, uang tersebut, menurut Ali, dikemas dalam lima kantong plastik berwarna hitam dan dibawa ke sebuah rumah toko (ruko).
Di lokasi tersebut, Ali menyebut Yasir menghitung uang sebesar Rp73 juta, kemudian menyerahkannya kepada Himalayani. Ali menduga uang itu merupakan commitment fee atau imbalan terkait pengurusan proyek bansos.
Ali juga menerangkan bahwa uang dalam jumlah besar tersebut kemudian dibawa menggunakan mobil Toyota Fortuner berwarna putih yang disebutnya milik Yasir.
Seluruh keterangan mengenai alur uang dan dugaan pemberian imbalan tersebut merupakan keterangan saksi di persidangan yang masih perlu dinilai bersama bukti-bukti lain oleh majelis hakim.
Dedi Arman Benarkan Pencairan Dana
Dalam persidangan yang sama, Dedi Arman membenarkan bahwa dirinya menemani istrinya, Himalayani Nasution, saat mencairkan dana bansos tersebut.
Dedi juga membenarkan adanya pemberian uang yang disebut sebagai fee. Namun, rincian lebih lanjut mengenai konteks, tujuan, serta pihak yang menerima dan menyerahkan uang tersebut perlu dipastikan berdasarkan keterangan lengkap dalam persidangan.
Hakim Konfrontasi Keterangan Para Saksi
Perbedaan keterangan antara Ali Rasyid dan Dedi Arman dengan Bripka Yasir Muhtadi Lubis menjadi bagian penting dalam pemeriksaan perkara tersebut. Majelis hakim perlu mencermati kesesuaian keterangan para saksi dengan dokumen pencairan, aliran dana, serta alat bukti lain yang diajukan di persidangan.
Perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan dana bantuan sosial yang semestinya digunakan sesuai peruntukannya dan dipertanggungjawabkan secara transparan.
Proses persidangan diharapkan dapat mengungkap secara terang alur pencairan dana Rp3,6 miliar, status dugaan pemberian uang Rp73 juta, serta peran masing-masing pihak berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.(Mulya)










