PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Polda Riau Bongkar Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi di Siak, 6.500 Liter Disita

×

Polda Riau Bongkar Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi di Siak, 6.500 Liter Disita

Sebarkan artikel ini

SIAK – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 6.500 liter solar dan menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Pengungkapan kasus ini berlangsung di sebuah gudang di Jalan Lintas Pekanbaru–Duri Km 82, Desa Kandis, Kecamatan Kandis, Senin (19/10/2026). Dua tersangka berinisial FG (24) dan SG (27) telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, mengatakan penahanan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan atas dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi tersebut.

“Keduanya sudah kami tahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Ade, Rabu (21/10/2026).

Dari lokasi pengungkapan, petugas menemukan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk menampung solar. Barang bukti tersebut meliputi 12 unit tangki penampungan atau baby tank berkapasitas masing-masing 1.000 liter. Lima tangki di antaranya berisi solar, sedangkan tujuh lainnya dalam keadaan kosong.

Selain itu, polisi mengamankan 60 jeriken, terdiri atas 55 jeriken berisi solar dan lima jeriken kosong. Total BBM yang disita dari lokasi tersebut mencapai 6.500 liter.

Petugas juga menyita tujuh selang, satu unit mesin Robin, satu timbangan, satu ember, serta satu unit mobil Mitsubishi bernomor polisi BL 8750 NB. Seluruh barang bukti tersebut diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, FG diduga berperan sebagai pemilik gudang penyimpanan BBM, sedangkan SG diduga merupakan pemilik kendaraan yang digunakan untuk mengangkut atau melangsir solar bersubsidi.

Keduanya diduga terlibat dalam aktivitas penampungan dan penjualan kembali BBM bersubsidi. Namun, peran masing-masing tersangka serta rangkaian kegiatan yang diduga melanggar hukum tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan kepolisian.

Penyalahgunaan BBM bersubsidi menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian karena komoditas tersebut disalurkan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan kelompok masyarakat dan sektor yang berhak menerimanya. Penyimpangan dalam distribusi berpotensi menyebabkan penyaluran tidak tepat sasaran.

Dalam perkara ini, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Ketentuan tersebut mengatur sanksi pidana terhadap penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.

Ancaman pidana dalam ketentuan tersebut berupa penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Pengungkapan kasus di Kecamatan Kandis ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan distribusi BBM bersubsidi di wilayah Riau. Proses hukum selanjutnya akan menentukan pembuktian atas dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada kedua tersangka.

Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(TS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!