Sumatera Utara

Polres Labuhanbatu dan BNNK Labura Gerebek Lokasi Diduga Sarang Narkoba, Pria 26 Tahun Diamankan

×

Polres Labuhanbatu dan BNNK Labura Gerebek Lokasi Diduga Sarang Narkoba, Pria 26 Tahun Diamankan

Sebarkan artikel ini

LABUHANBATU UTARA, Metro Newstv.ID — Tim gabungan Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Labuhanbatu Utara menggerebek lokasi yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan narkotika di Dusun I, Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Selasa (13/10/2026).

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial S (26), warga Kecamatan Kualuh Selatan. Penindakan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan keterlibatan pria tersebut dalam penyalahgunaan dan transaksi narkotika jenis sabu.

Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan masyarakat setempat. Dari lokasi penindakan, petugas dilaporkan menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu kaca pireks berisi sabu dengan berat yang dilaporkan 1,52 gram, satu plastik berisi sabu dengan berat 0,52 gram, alat isap, korek api, serta pipet yang dibentuk menyerupai sekop.

Sabu Disebut Berasal dari Pria Berinisial R

Berdasarkan pemeriksaan sementara, S disebut memperoleh barang yang diduga narkotika tersebut dari seseorang berinisial R. Hingga berita ini disusun, R dilaporkan masih dalam pencarian petugas.

Sementara itu, S dibawa ke Polres Labuhanbatu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Status hukum serta hasil pemeriksaan lanjutan terhadap yang bersangkutan perlu merujuk pada keterangan resmi kepolisian.

Polisi Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Aswin Irwan, S.H., menegaskan komitmen kepolisian untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Labuhanbatu, Labuhanbatu Utara, dan Labuhanbatu Selatan.

Menurut keterangan yang disampaikan dalam bahan pemberitaan, kepolisian akan menindak pihak-pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan narkotika. Kepolisian diharapkan terus menindaklanjuti informasi masyarakat serta mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap asal-usul barang bukti dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

(Mulya/Metro Newstv.ID)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!