PADANGSIDIMPUAN — Aroma dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Padangsidimpuan kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian diarahkan pada perubahan Dokumen Pelaksanaan Pergeseran Anggaran (DPPA) Tahun Anggaran 2025yang dinilai perlu dibuka dan dijelaskan secara transparan kepada publik.
Sorotan tersebut bukan tanpa alasan. KPK-Tipikor Divisi Investigasi mengaku telah beberapa kali melayangkan surat konfirmasi tertulis kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Padangsidimpuan terkait persoalan tersebut. Namun, hingga berita ini diturunkan, surat konfirmasi tersebut disebut belum mendapatkan jawaban.
Sikap diam terhadap permintaan konfirmasi tentu menimbulkan tanda tanya. Terlebih, yang dipersoalkan berkaitan dengan dokumen perubahan anggaran pada sektor pendidikan yang menyangkut kepentingan publik.
Pertanyaannya sederhana: apa yang berubah dalam DPPA Tahun 2025, mengapa perubahan itu dilakukan, berapa nilai anggaran yang bergeser, kegiatan apa yang terdampak, serta siapa yang mengusulkan dan menyetujui perubahan tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab berdasarkan dokumen resmi, bukan sekadar asumsi.
Jangan Sampai Pergeseran Anggaran Menjadi Celah
Pengamat pendidikan Kota Padangsidimpuan, Saiful Siregar, mengaku prihatin terhadap munculnya sorotan mengenai pengelolaan anggaran pendidikan.
Menurutnya, anggaran pendidikan seharusnya benar-benar diarahkan untuk meningkatkan kualitas dan pelayanan pendidikan kepada masyarakat.
“Sangat disayangkan kalau anggaran pendidikan tidak digunakan sebagaimana mestinya,” ujar Saiful.
Ia berharap persoalan yang dipersoalkan dapat ditelusuri secara menyeluruh sehingga penggunaan anggaran pendidikan benar-benar dapat dipertanggungjawabkan.
Saiful juga mendorong agar pihak yang memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi penyimpangan dalam proses perubahan maupun pelaksanaan anggaran.
“Kasus ini harus diusut tuntas agar anggaran pendidikan tersebut benar-benar digunakan untuk kemajuan pendidikan Kota Padangsidimpuan,” katanya.
Publik Berhak Tahu Dasar Perubahannya
Secara administratif, perubahan dokumen anggaran bukan dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana. Namun, setiap perubahan tetap memiliki dasar, mekanisme, tujuan, serta pertanggungjawaban yang dapat diperiksa.
Karena itu, persoalan yang kini muncul adalah transparansi.
Pemerintah Kota Padangsidimpuan sendiri menyediakan sejumlah dokumen pengelolaan keuangan Tahun 2025, termasuk DPA-SKPD, Perubahan APBD, Perubahan DPA, Laporan Realisasi Anggaran, LKPD, serta dokumen terkait lainnya melalui portal resmi pemerintah daerah.
Dokumen tersebut semestinya menjadi pintu masuk untuk menjawab secara terang perubahan anggaran di Dinas Pendidikan.
Publik patut mendapatkan penjelasan mengenai anggaran awal, anggaran setelah perubahan, nomenklatur kegiatan yang mengalami pergeseran, nilai pergeseran, alasan perubahan, serta realisasi akhirnya.
Apalagi Dinas Pendidikan sendiri menyatakan komitmen terhadap tata kelola pendidikan yang transparan, akuntabel, dan berbasis data.
Kepala Dinas Belum Memberikan Jawaban
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Pendidikan Kota Padangsidimpuan belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disebut telah dilayangkan KPK-Tipikor Divisi Investigasi.
Untuk diketahui, berdasarkan informasi pada laman resmi Dinas Pendidikan Kota Padangsidimpuan, kepala dinas yang tercantum saat ini adalah Ahmad Rizki Hariri Hasibuan, S.STP., M.SP.
Metro News tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kepala Dinas Pendidikan maupun Pemerintah Kota Padangsidimpuan untuk menjelaskan persoalan tersebut secara utuh.
Sebab, dugaan tetaplah dugaan sampai dibuktikan melalui pemeriksaan dan dokumen yang sah.
Namun, ketika menyangkut anggaran publik, pertanyaan masyarakat tidak semestinya berhenti pada surat yang tidak dijawab.
Publik membutuhkan transparansi berapa anggaran yang bergeser, ke mana bergeser, apa alasan pergeseran, siapa yang mengusulkan, siapa yang menyetujui, dan apa hasil akhirnya bagi dunia pendidikan Kota Padangsidimpuan?
Jawaban atas pertanyaan tersebut akan menentukan apakah perubahan DPPA Tahun 2025 merupakan bagian dari mekanisme penganggaran yang wajar dan sesuai ketentuan, atau justru terdapat persoalan administratif maupun pengelolaan keuangan yang perlu diperiksa lebih lanjut. (Irwandi)










