JAWA TIMUR

Lima Raperda Masuk Paripurna DPRD Bojonegoro, Aturan Kades hingga CSR Perusahaan Jadi Sorotan

×

Lima Raperda Masuk Paripurna DPRD Bojonegoro, Aturan Kades hingga CSR Perusahaan Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini

BOJONEGORO— Pemerintah Kabupaten Bojonegoro mulai mendorong pembenahan sejumlah regulasi strategis. Dalam Rapat Paripurna DPRD Bojonegoro, Rabu (23/9/2026), Bupati Bojonegoro Setyo Wahono secara resmi menyampaikan Nota Penjelasan Bupati terkait lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Lima Raperda tersebut mencakup berbagai sektor, mulai dari pemerintahan desa, ketertiban umum, tanggung jawab sosial perusahaan hingga arah pembangunan industri daerah.

Dalam penyampaiannya, Bupati Setyo Wahono menegaskan pentingnya pembahasan kelima Raperda tersebut sebagai bagian dari penyesuaian regulasi terhadap kebutuhan dan dinamika pembangunan Bojonegoro.

“Kelima Raperda ini sangat penting untuk Bojonegoro ke depan. Kami mohon dukungan dan pembahasan dari DPRD Bojonegoro agar segera bisa ditetapkan menjadi Perda,” ujar Setyo Wahono di hadapan pimpinan dan anggota DPRD.

Aturan Kepala Desa dan BPD Masuk Agenda

Salah satu Raperda yang mendapat perhatian adalah perubahan kedua atas Perda Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kepala Desa.

Regulasi tersebut berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan desa. Namun, rincian mengenai perubahan mekanisme pemilihan, pemberhentian maupun Pengganti Antar Waktu (PAW) Kepala Desa masih harus dilihat dari substansi Raperda dan hasil pembahasan DPRD bersama pemerintah daerah.

Selain itu, Pemkab Bojonegoro mengajukan perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Perubahan regulasi ini menjadi penting karena BPD memiliki posisi strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk fungsi musyawarah dan representasi masyarakat desa.

Ketertiban Umum hingga Perlindungan Masyarakat

Raperda ketiga berkaitan dengan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum Linmas).

Regulasi ini diharapkan menjadi landasan dalam penyelenggaraan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat di wilayah Kabupaten Bojonegoro.

Dengan meningkatnya aktivitas masyarakat dan perkembangan wilayah, keberadaan aturan yang jelas menjadi penting agar pelaksanaan penertiban memiliki dasar hukum sekaligus tetap memperhatikan hak masyarakat.

Perhatian lainnya tertuju pada Raperda Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP).

Raperda ini berkaitan dengan pengaturan tanggung jawab sosial perusahaan di Bojonegoro.

Pembahasan regulasi tersebut menjadi penting bagi masyarakat, khususnya dalam memastikan program tanggung jawab sosial perusahaan dapat dilaksanakan secara transparan, terarah dan memberikan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.

Terlebih Bojonegoro merupakan salah satu daerah dengan aktivitas industri dan sektor migas yang cukup besar.

Karena itu, publik tentu berkepentingan mengetahui bagaimana mekanisme penyaluran, pengawasan dan evaluasi program TJSP nantinya diatur dalam regulasi baru. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!